Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi
Advertisement . Scroll to see content

KBRI Berlin Imbau WNI Tetap di Jerman Selama Pembatasan Berlangsung

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:24:00 WIB
KBRI Berlin Imbau WNI Tetap di Jerman Selama Pembatasan Berlangsung
Seorang pejabat kesehatan Polandia mengenakan pakaian pelindung saat memeriksa suhu warga Polandia yang kembali ke rumah di perbatasan Polandia-Jerman dari Frankfurt di Jerman timur. (FOTO: Odd ANDERSEN / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Kota Berlin, Jerman, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) tetap berada di Jerman selama pemerintah setempat menutup sejumlah perbatasan dan membatasi aktivitas masyarakat. Pembatasan itu diberlakukan sejak Senin (16/3/2020).

"WNI yang hendak masuk kembali (re-entry) ke Republik Federal Jerman, harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Oleh karena itu, KBRI Berlin mengimbau agar warga negara Indonesia yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya, tidak meninggalkan Jerman," demikian pernyataan KBRI Berlin, lewat siaran tertulis, seperti dilaporkan kantor berita Antara, Selasa (17/3/2020).

Pasalnya, selama pembatasan kegiatan berlangsung, otoritas setempat membatasi layanan perpanjangan izin tinggal (Aufenthaltstitel) di Kantor Imigrasi (Ausländerbehörde) Kota Berlin.

"Layanan diprioritaskan untuk yang telah memiliki janji temu," papar KBRI Berlin.

Di tengah keterbatasan itu, otoritas setempat menganggap warga negara asing, termasuk WNI, telah memiliki dokumen izin tinggal sah, meskipun masa berlakunya akan habis.

"Selama berada di Jerman, WNI yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya akan dianggap memiliki dokumen izin tinggal yang sah sampai dengan waktu operasional Kantor Imigrasi Kota Berlin kembali normal," lanjut BRI BerliN, mengutip pengumuman dari pemerintah kota setempat.

Kendati demikian, kebijakan yang diterapkan imigrasi Kota Berlin kemungkinan berbeda dengan kantor di kota lain. Oleh karena itu, WNI yang berdomisili di luar Berlin agar memeriksa pengumuman resmi kantor imigrasi wilayah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer mengumumkan bahwa pemerintah membatasi pergerakan lintas darat di perbatasan Austria, Denmark, Luksemburg, Perancis, dan Swiss per 16 Maret. Pemerintah Jerman juga meliburkan sementara kegiatan sebagian besar institusi publik dan fasilitas umum seperti sekolah, universitas, museum, dan tempat ibadah demi menekan penyebaran jenis baru virus korona atau COVID-19.

"Namun, Kanselir Jerman Angela Merkel menjamin pasokan distribusi bahan makanan berjalan lancar dan mengumumkan supermarket atau pasar swalayan dan apotek akan tetap buka pada Minggu," sebut pernyataan KBRI Berlin, menerangkan situasi terbaru di Jerman.

Meskipun ada pembatasan akses masuk sejumlah titik perbatasan, Pemerintah Jerman belum menerapkan isolasi menyeluruh (lockdown) di seluruh jalur darat dan udara.

Catatan KBRI Berlin, mengutip pengumuman otoritas setempat, 7.174 orang di Jerman positif tertular korona, 15 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, dan 55 pasien dinyatakan sembuh.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut