Kecam UU Negara Yahudi, Anggota Parlemen Israel Berdarah Arab Mundur
YERUSALEM, iNews.id - Seorang politisi Israel keturunan Arab mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas diberlakukannya undang-undang (UU) baru yang menyatakan Israel sebagai negara bangsa Yahudi.
Zouheir Bahloul (67), dari partai oposisi Zionis Union, melabeli parlemen Knesset sebagai institusi rasis dan destruktif karena meloloskan UU tersebut, yang juga menghapus status Bahasa Arab sebagai bahasa nasional Israel.
UU itu juga menyatakan Israel sebagai tanah air bersejarah orang Yahudi dan mereka memiliki hak khusus untuk menentukan nasib sendiri.
"(Undang-undang) itu menghapus populasi Arab dari jalan kesetaraan di Israel," ujar Bahloul kepada jaringan televisi Reshet, seperti dikutip dari BBC, Minggu 29 Juli 2018.
UU itu disahkan pada 19 Juli dan memicu kemarahan dari warga minoritas keturunan Arab di Israel. Saat itu, sejumlah anggota parlemen Knesset menyobek salinan UU Negara Yahudi itu dan menyuarakan kecaman mereka.