Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar

Sabtu, 07 November 2026 - 08:09:00 WIB
Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar
Penahanan rumah Najib Razak ditunda meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak tetap ditahan di penjara meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar. Najib seharusnya menjalankan sis masa tahanannya di rumah sejak Jumat (6/11/2026) berdasarkan izin Pengadilan Tinggi, namun pelaksanaanya ditunda.

Kejaksaan Agung Malaysia tiba-tiba menangguhkan status tahanan rumah Najib sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pengacara Najib memprotes langkah kejaksaan tersebut dengan mengatakan, seluruh syarat yang ditetapkan oleh Raja Malaysia terkait pengampunan Najib telah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan. 

Mereka menuntut agar Najib segera dibebaskan dan ditempatkan di tahanan rumah.

Sementara itu Kejaksaan Agung Malaysia mempertanyakan soal penerapan pengampunan raja serta perintah pengadilan terhadap Najib terkait skandal korupsi dana miliaran dolar AS 1Malaysia Development Berhad (1MDB) .

Inti dari perselisihan, jelas Kejaksaan Agung, apakah pembayaran denda berarti mengakhiri hukuman Najib dalam kasus korupsi yang lebih dulu diproses, yakni penggelapan dana SRC International, atau hanya memungkinkan untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. 

Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022, kemudian mendapat pengampunan raja pada 2024 yang mengurangi separuh hukuman serta diskon denda dari 210 juta menjadi 50 juta ringgit.

Setelah itu, pengampunan kerajaan kedua pada September 2026, bersyarat dan diberikan oleh Raja Sultan Ibrahim, memungkinkannya untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, dengan beberapa syarat salah satunya membayar denda.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini melibatkan "pertanyaan hukum yang kompleks” mengenai pelaksanaan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan. Kejaksaan menggambarkan situsai ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Selama periode ini, status penahanan Najib harus tetap tidak berubah di tempat penahanannya saat ini, tunduk pada wewenang dan arahan dari otoritas terkait,” bunyi pernyataan.

Kejaksaan juga menegaskan, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang atau membatalkan perintah raja, namun sekadar memastikan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan dilaksanakan sesuai hukum.

Peninjauan hukum lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembayaran denda 50 juta ringgit hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International sebagai tahanan rumah atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut. 

Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman lainnya yang terpisah dalam kasus 1MDB. Hukuman tersebut akan dimulai setelah vonis SRC selesai dijalankan

Selain itu, Kejaksaan juga meneliti implikasi hukum dari perintah Pengadilan Tinggi tertanggal 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sambil mengharuskannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut