Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 06 November 2026 - 14:35:00 WIB
Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
UMNO melunasi denda Najib Razak
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak berpeluang segera menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah setelah partai politiknya, Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222,2 miliar.

Pembayaran denda tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. UMNO mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (6/11/2026).

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan UMNO tersebut pada Jumat (6/11/2026).

Pelunasan denda itu membuka jalan bagi Najib untuk dipindahkan dari penjara ke kediamannya guna menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu pemindahan tersebut.

Sebelumnya, Raja Malaysia pada September 2026 menyetujui permohonan agar Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah. Keputusan itu menjadi bagian dari pengampunan kerajaan kedua yang diberikan kepada mantan perdana menteri tersebut terkait kasus korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut