Kejam, Majikan Singapura Aniaya dan Paksa PRT Indonesia Makan Rambut dari Lantai Toilet
SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura dihukum penjara 8 pekan karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Pengadilan memvonis perempuan bernama Tan Hui Mei (35) yang tengah mengandung anak keempat itu bersalah dalam sidang di pengadilan distrik, Rabu (5/5/2021).
Korban diketahui bernama Muslikhah (26), dianiaya sebanyak tiga kali, bahkan dipaksa memakan rambut dari lantai toilet serta kapas kotor, seperti dikutip dari Today Online, Kamis (6/5/2021).
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan penaniayaan yang menyebabkan Muslikhah luka. Tiga dakwaan lain, termasuk dua pelecehan, masih dalam pertimbangan untuk dijatuhi hukuman. Di antara dakwaan pelecehan adalah memaksa Muslikhah memakan rambut dari lantai toilet serta sepotong kapas kotor di meja makan.
Hakim Pengadilan Distrik Shaifuddin Saruwan juga memerintahkan Tan memberi kompensasi kepada Muslikhah yakni sebesar 3.200 dolar Singapura atau sekitar Rp32 juta.
Kompensasi itu juga termasuk gaji 2 bulan karena Muslikhah menganggur setelah melaporkan kasus penganiayaan dan pelecehannya ke polisi.
Muslikhah tiba di Singapura pada November 2018 dan mulai bekerja untuk keluarga Tan. Dia dibayar 600 dolar Singapura per bulan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan menjaga anak bungsu Tan yang saat itu berusia 18 bulan.
Pada Desember 2018, Muslikhah melaporkan Tan ke polisi bahwa sang majikan menganiayanya beberapa kali. Namun saat itu polisi tak mendapati bukti penganiayaan sehingga menganggap tuduhan itu tidak berdasar.
Setelah itu Muslikhah tetap bekerja untuk keluarga Tan.
Menurut dokumen pengadilan, Tan menganiaya Muslikhah antara Januari dan Februari 2019, yakni menggunakan hanger plastik. Beberapa penganiayaan dan pelecehan juga terjadi setelah itu.
Muslikhah kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke saudara perempuan yang juga bekerja di Singapura.
Kasus ini lalu dibawa ke Pusat Pekerja Rumah Tangga, organisasi non-pemerintah yang membantu pekerja migran yang tertekan, yang kemudian dilanjutkan ke polisi.
Petugas mendatangi flat Tan pada 22 April 2019 lalu Muslikhah dibawa ke rumah sakit. Dari situ didapati bukti Muslikhah mengalami luka memar di dahi dan lengan.
Muslikhah menganggur selama sekitar 7 bulan sampai menemukan keluarga baru.
Editor: Anton Suhartono