Keluarga Kopilot Lion Air JT 610 Gugat Perusahaan Boeing
CHICAGO, iNews.id - Keluarga kopilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018, menggugat perusahaan Boeing.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (29/12/2018), gugatan disampaikan melalui Pengadilan Wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, Jumat (28/12/2018).
Dalam materi gugatan disebutkan, pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan kopilot Harvino sangat membahayakan karena mengalami kerusakan sensor sehingga memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan penerbangan.
Selain itu, panduan manual yang disediakan Boeing di pesawat tidak cukup untuk memandu di kondisi darutat menyebabkan kecelakaan yang menewaskan, pilot, kru, dan penumpang.
Gugatan disampaikan atas nama istri almarhum Harvino dan tiga anaknya yang semuanya tinggal di Jakarta.