Kemlu Singapura Tepis Buronan Kasus Korupsi Honggo Wendratmo Berada di Negaranya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura menepis kabar bahwa buronan kasus korupsi Honggo Wendratmo berada di negaranya.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Facebook Kedubes Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020), untuk mengomentari pemberitaan media. Disebutkan oleh berbagai media massa nasional, pejabat Bareskirim Mabes Polri serta anggota DPR mengatakan Honggo berada di Singapura.
"Berdasarkan catatan imigrasi kami, Honggo Wendratmo tidak berada di Singapura. Hal ini sudah disampaikan beberapa kali kepada pihak berwenang di Indonesia sejak 2017," bunyi pernyataan.
Kemlu Singapura juga memastikan bahwa Honggo bukan pemegang status Warga Negara Permanen.
Lebih lanjut Kemlu Singapura bersedia membantu jika diminta otoritas Indonesia serta sesuai dengan aturan internasional.
"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam kasus ini, jika mendapat permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi dan berada dalam koridor hukum dan kewajiban internasional."
Seperti diberitakan, rapat antara Komisi III DPR dengan Mabes Polri pada Rabu (19/2/2020) membahas perkembangan pencarian buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang melibatkan Honggo.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, salah satu kendala penangkapan adalah otoritas Singapura tidak bisa membantu kepolisian membawa pulang Honggo terkait statusnya yang masih tersangka.
"Memang tidak ada bilateral dengan Singapura. Sehingga terkait proses pengembalian sebagai status tersangka ini kami mendapat kesulitan," ujar Listyo, saat itu.
Menurut dia, otoritas Singapura bisa membantu Polri jika ada keputusan tetap dari pengadilan terhadap Honggo. Polri telah melimpahkan berkas kasus Honggo ke Kejaksaan Agung.
"Nanti setelah keputusan inkrah, kami bisa koordinasi, bekerja sama dengan teman-teman Menkumham untuk melakukan proses MLA, sehingga bisa dihadirkan untuk menjalani vonis yang ditetapkan pengadilan," ucapnya.
Editor: Anton Suhartono