Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama
Advertisement . Scroll to see content

Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT

Selasa, 02 April 2019 - 14:55:00 WIB
Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT
Para pendukung Hak-Hak Wanita dan kelompok LGBT berunjuk rasa di sebrang Beverly Hills Hotel, yang dimiliki oleh Sultan Brunei, menuntut Sultan untuk membatalkan hukum pidana Brunei bergaya Taliban. (FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mendesak pemerintah Brunei Darussalam agar berhenti merevisi hukum pidana yang akan diberlakukan pada Rabu (3/4). Brunei memutuskan akan menghukum rajam sampai mati terhadap kaum LGBT.

Dia mengatakan hukuman mati berdasar undang-undang baru itu kejam dan tidak manusiawi, serta melanggar hukum hak asasi internasional.

Dilaporkan VOA, Selasa (2/4/2019), brosur wisata Brunei menggambarkan negara itu sebagai surga ketenangan. Mungkin itu merupakan kondisi Brunei ketika negara berasaskan Islam tersebut tidak mengeksekusi siapa pun sejak 1957.

Namun, keputusan baru-baru ini untuk memberlakukan hukuman mati -termasuk rajam- memicu kemarahan internasional.

Berdasar undang-undang yang diperbarui, orang akan dieksekusi karena pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, hubungan homoseksual, perampokan, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kepala HAM PBB Michelle Bachelet memperingatkan bahwa jika diterapkan, undang-undang baru itu akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia di Brunei.

Kepada VOA, juru bicara Bachelet, Ravina Shamdasani, mengatakan sangat mudah melanggar aturan tersebut karena undang-undang itu sangat luas.

"Sebagai contoh, menurut undang-undang itu, adalah kejahatan memaparkan anak Muslim pada kepercayaan dan praktik agama selain Islam. Undang-Undang itu juga memperkenalkan hukuman cambuk secara terbuka untuk aborsi, misalnya, yang lagi-lagi akan secara tidak proporsional berimbas pada orang yang sudah rentan. Secara tidak proporsional, ini akan berimbas pada perempuan," ujar Shamdasani.

Shamdasani mengatakan tidak ada benturan antara hak asasi dan agama. Mereka bukan kekuatan yang bertentangan.

Dia mengatakan kantornya bekerja sama dengan pimpinan agama dari seluruh dunia untuk merancang apa yang disebut Deklarasi Beirut tentang "Faith for Rights."

"Ini merupakan dokumen yang sangat konstruktif, yang sekali lagi akan membantu negara-negara yang termotivasi oleh keinginan mengintegrasikan ajaran agama ke dalam undang-undang dan melakukannya sambil sepenuhnya menjunjung hak asasi manusia internasional, supaya mereka bisa bekerja bersama menghargai martabat manusia dan kesetaraan bagi semua," jelas Shamdasani.

Undang-Undang internasional membolehkan penerapan hukuman mati hanya untuk kejahatan pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja. Menurut Bachelet, undang-undang berdasar agama tidak boleh melanggar hak asasi.

Dia menekankan kantornya siap bekerja sama dengan pemerintah Brunei supaya negara itu memenuhi kewajiban HAM internasional-nya.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut