Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Ketat! Australia Larang YouTube untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:00:00 WIB
Ketat! Australia Larang YouTube untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
Australia akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan YouTube. (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Australia akan melarang platform media sosial berbagi video YouTube bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Sebelumnya Australia telah memasukkan beberapa platform media sosial lainnya dalam daftar terlarang bagi anak-anak, berdasarkan undang-undang (UU) digital yang baru.

UU pembatasan media sosial yang dikenal salah satu yang paling ketat di dunia tersebut akan berlaku mulai Desember 2026.

Pada November 2024, parlemen Australia mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, namun belum memasukkan YouTube karena alasan edukasi dan hiburan bagi anak-anak.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab sosial, termasuk terhadap anak-anak.

"Itulah sebabnya kami dengan bangga mengumumkan bahwa pemerintah sedang menetapkan aturan untuk menentukan jenis layanan online mana yang akan dimasukkan dalam undang-undang terkemuka di dunia ini," kata Albanese, seperti dikutip dari Sputnik, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan masukan dari Komisioner Keamanan Elektronik, lanjut Albanese, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun YouTube.

Dalam UU.yang telah disahkan pada November lalu, anak-anak usia tersebut juga dilarang memiliki akun Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan X.

Namun, game online, aplikasi pesan singkat, serta aplikasi kesehatan dan pendidikan tidak akan dimasukkan dalam daftar karena tidak menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap anak-anak.

Setelah UU berlaku pada Desember, platform media sosial yang tidak mematuhinya akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Keputusan ini dipengaruhi oleh survei yang dilakukan bulan lalu oleh Komisi Keamanan Elektronik Australia, yang menunjukkan 37 persen anak-anak melaporkan melihat konten berbahaya di platform media sosial.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut