Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kim Jong Un Larang Warganya Impor Hiburan dari Korsel dan AS, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:54:00 WIB
Kim Jong Un Larang Warganya Impor Hiburan dari Korsel dan AS, Pelaku Bisa Dihukum Mati
Kim Jong Un (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pemerintah Korea Utara (Korut) memberlakukan hukuman denda atau penjara bagi siapa pun yang kedapatan menikmati hiburan dari Korea Selatan (Korsel) atau meniru cara orang negara tetanggannya itu berbicara.

Aturan ini diberlakukan sesuai keinginan pemimpin Korut Kim Jong Un dalam memerangi pengaruh luar dan menyerukan dibudayakannya hiburan dari dalam negeri.

Situs web berbasis di Korsel yang dikelola para pembelot Korut, Daily NK, mengutip beberapa sumber, melaporkan,  Korut menerapkan undang-undang baru 'pemkiran anti-reaksioner' pada akhir 2020.

Jenis sanksi adalah denda bagi orangtua yang anaknya melanggar larangan serta penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang tertangkap memiliki media hiburan dari Korsel. Hukuman juga diberikan bagi siapa saja yang memproduksi atau mendistribusikan produk pornografi, serta menggunakan televisi, radio, komputer, ponsel asing, serta perangkat elektronik lainnya yang tdak terdaftar.

Sementara siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korsel menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati, menurut  Daily NK.

Rimjin Gang, majalah yang berbasis di Jepang, mengutip beberapa sumber di Korut, melaporkan, undang-undang baru tersebut juga melarang warga berbicara atau menulis menggunakan gaya Korsel.

Media itu melaporkan, Kim mengkritik penggunaan istilah dari Korsel seperti 'oppa' atau kakak laki-laki dan 'dong-saeng atau adik laki-laki/perempuan, merujuk pada sapaan terhadap bukan kerabat.

Aktivis dari Liberty in North Korea, Sokeel Park, menilai, undang-undang baru ini menambah hukuman dibandingkan sebelumnya guna memperketat pembatasan terhadap informasi luar.

Penekanan pada materi asal Korsel serta elemen tak berwujud seperti aksen bicara juga menunjukkan betapa khawatirnya pemerintah Korut terhadap pengaruh budaya Korsel yang lebih kaya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut