Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hubungan AS-Venezuela Memanas! Trump Sita Kapal Tanker Minyak
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah

Sabtu, 23 Desember 2023 - 17:03:00 WIB
Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah
Glynn Simmons berhasil bebas dengan vonis tak bersalah setelah dipenjara hampir 50 tahun (Foto: GoFundMe)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Hakim di negara bagian Oklahoma, Amerika Serikat membebaskan seorang pria yang telah menghabiskan hampir 50 tahun di penjara atas tuduhan pembunuhan. Pria bernama Glynn Simmons ini menjadi narapidana terlama yang dipenjara di AS dengan vonis tidak bersalah.

Melansir dari ABC, Sabtu (23/12/2023), Glynn Simmons sudah berjuang ke pengadilan dengan mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan sejak 1975.

Dia menjalani lebih dari 48 tahun penahanan sebelum dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat. Glynn Simmons dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas kompensasi.

Glynn Simmons, yang berusia 71 tahun dan dibebaskan pada bulan Juli setelah jaksa setuju bahwa bukti kunci dalam kasusnya tidak diserahkan kepada pengacaranya, dinyatakan tidak bersalah.

"Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa kejahatan yang menyebabkan Simmons dihukum, dijatuhi hukuman, dan dipenjara tidak dilakukan oleh Simmons," demikian bunyi keputusan oleh Hakim Distrik Amy Palumbo dari Kabupaten Oklahoma.

Simmons telah menjalani 48 tahun, satu bulan, dan 18 hari sejak dihukum, menjadikannya narapidana Amerika Serikat yang telah dibebaskan 

"Ini adalah pelajaran tentang ketahanan dan keteguhan," kata Simmons.

Dia dan rekan terdakwa Don Roberts keduanya dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dihukum mati. Hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait hukuman mati. Roberts dibebaskan dengan syarat pada tahun 2008.

Hakim Palumbo memerintahkan sidang ulang bagi Simmons pada bulan Juli setelah Jaksa Distrik Vicki Behenna mengatakan bahwa jaksa telah gagal menyerahkan bukti dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.

Behenna pada bulan September mengatakan bahwa tidak ada lagi bukti kuat terkait kasus Simmons.

Putusan ini membuat Simmons berhak atas kompensasi hingga Rp3 miliar dari negara atas kesalahan petugas. Aparat penegak hukum yang salah memvonis Simmons akan dituntut balik.

Namun, kompensasi ini kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun. Simmons kini hidup dari donasi sambil menjalani pengobatan kanker yang terdeteksi setelah dibebaskan dari penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut