MELBOURNE, iNews.id – KJRI Melbourne menggelar kerja intensif bersama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditsistik Ditjen Imigrasi). Kegiatan itu berlangsung pada saat kunjungan kerja Ditsistik ke KJRI Melbourne, 9-14 Oktober ini.
Dalam kesempatan itu, delegasi Ditsistik yang dipimpin oleh Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis. Bentuk pendampingan itu antara lain pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk penerbitan paspor; penyiapan peralatan mobile Simkim untuk layanan paspor dengan sistem “jemput bola”, serta; troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.
Bentrok Sengit di Perbatasan, 5 Tentara Pakistan dan 25 Milisi Afghanistan Tewas
Selain itu, ada juga konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI. Di antaranya terkait dengan proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.
Indra mengatakan, pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian tersebut menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania. Di wilayah itu, terdapat sekitar 18.000 total WNI, yang tentunya memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya.
Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap
Dia menjelaskan, paspor menjadi bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri. “Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar Tanah Air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah warga Negara Indonesia,” tuturnya.
Seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata dia, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika yang bersangkutan berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberi tahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat yang bersangkutan berdomisili.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku