Kolombia Tinjau Kembali Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat
BOGOTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kolombia mengeluarkan pernyataan resmi yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Pernyataan itu dikeluarkan beberapa hari sebelum Presiden Ivan Duque dilantik pada Rabu (8/8/2018).
"Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa atas nama Pemerintah Kolombia, Presiden Juan Manuel Santos memutuskan mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka, independen, dan beradulat," demikian isi surat kemlu, dikutip dari AFP, Kamis (9/8/2018).
Surat tertanggal 3 Agustus 2018 itu ditandatangani Menlu Maria Angela Holguin.
Namun menlu yang baru Carlos Holmes menegaskan akan meninjau kembali dampak dari surat yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Dia akan berkonsultasi dengan ahli hukum internasional dan praktisi.
"Sudah menjadi prioritas bagi pemerintahan ini untuk menjaga hubungan kerja sama dengan para sekutu dan sahabat, serta untuk berkontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional," ujar Holmes.
Sebelum pemerintahan baru mengeluarkan pernyataan akan meninjau kembali, Kolombia merupakan satu dari hanya dua negara di kawasan yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, selain Panama.