Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara Terkait Kasus Penyerangan Seksual
HARRISBURG, iNews.id - Komedian Amerika Serikat (AS), Bill Cosby, dihukum penjara selama tiga hingga 10 tahun dalam kasus penyerangan seksual. Vonis dijatuhkan hakim Steven O'Neill di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Pennsylvania.
"Ini merupakan kejahatan serius," kata O'Neill, seperti dilaporkan BBC, Rabu (26/9/2018).
"Cosby, semuanya ini kembali ke Anda. Harinya tiba, waktunya tiba," sambungnya.
Dalam putusannya, O'Neill mengategorikan Cosby sebagai predator seksual yang keji sehingga dia harus menjalani sesi konseling seumur hidup. Pria 81 tahun itu juga dimasukkan ke dalam daftar penjahat seksual.
Status tersebut mewajibkan Cosby melapor ke kepolisian negara bagian dan memberitahu warga di sekitar tempat tinggalnya mengenai status yang dia sandang. Selain tetangga, tempat pengasuhan anak, dan sekolah-sekolah harus diberitahu mengenai lokasi keberadaannya.
Ketika ditawari peluang untuk membuat pernyataan, aktor tersebut menolaknya.
Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, menilai persidangan kliennya sangat rasis. Cosby, menurutnya, adalah korban dari "perang seks".