Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara Terkait Kasus Penyerangan Seksual

Rabu, 26 September 2018 - 11:15:00 WIB
Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara Terkait Kasus Penyerangan Seksual
Komedian Amerika Serikat Bill Cosby. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

HARRISBURG, iNews.id - Komedian Amerika Serikat (AS), Bill Cosby, dihukum penjara selama tiga hingga 10 tahun dalam kasus penyerangan seksual. Vonis dijatuhkan hakim Steven O'Neill di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Pennsylvania.

"Ini merupakan kejahatan serius," kata O'Neill, seperti dilaporkan BBC, Rabu (26/9/2018).

"Cosby, semuanya ini kembali ke Anda. Harinya tiba, waktunya tiba," sambungnya.

Dalam putusannya, O'Neill mengategorikan Cosby sebagai predator seksual yang keji sehingga dia harus menjalani sesi konseling seumur hidup. Pria 81 tahun itu juga dimasukkan ke dalam daftar penjahat seksual.

Status tersebut mewajibkan Cosby melapor ke kepolisian negara bagian dan memberitahu warga di sekitar tempat tinggalnya mengenai status yang dia sandang. Selain tetangga, tempat pengasuhan anak, dan sekolah-sekolah harus diberitahu mengenai lokasi keberadaannya.

Ketika ditawari peluang untuk membuat pernyataan, aktor tersebut menolaknya.

Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, menilai persidangan kliennya sangat rasis. Cosby, menurutnya, adalah korban dari "perang seks".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut