Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Zohran Mamdani, dari Sosok Tak Dikenal kini Jadi Wali Kota Muslim New York Pertama
Advertisement . Scroll to see content

Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok

Jumat, 08 Maret 2024 - 06:26:00 WIB
Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok
Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat menyetujui RUU yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id – Komite Energi dan Perdagangan DPR AS pada Kamis (7/3/2024) dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. RUU itu memaksa perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, untuk melepaskan sahamnya dari aplikasi video tersebut dalam waktu 6 bulan.

Komite tersebut memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Larangan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. RUU itu diperkenalkan oleh Anggota DPR AS, Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi, untuk mengatasi ancaman dari “aplikasi yang dikendalikan asing” seperti TikTok. 

Jika disahkan, RUU tersebut bakal berdampak pada berbagai aplikasi atau layanan yang sudah ada sebelumnya, maupun yang akan datang dari ByteDance Ltd atau afiliasinya di kemudian hari.

Tak lama setelah pemungutan suara di komite, Gallagher dan Krishnamoorthi mengungkapkan apresiasi mereka dalam pernyataan bersama atas dukungan dukungan yang diberikan Partai Republik dan Partai Demokrat di Komite Energi dan Perdagangan DPR AS. “Selama TikTok dimiliki oleh ByteDance yang dikendalikan Partai Komunis China, TikTok merupakan ancaman besar bagi keamanan nasional AS,” kata mereka.

Komite tersebut juga memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Perlindungan Data Orang Amerika dari Musuh Asing, yang diperkenalkan oleh Anggota DPR AS Frank Pallone dan Cathy McMorris Rodgers. Tujuan RUU itu adalah untuk mencegah pialang data membagikan informasi sensitif warga AS kepada pihak yang disebut sebagai musuh asing.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut