Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! 230 Orang Diserang Beruang di Jepang, 13 di Antaranya Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Korsel Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pendatang Asing yang Belum Divaksin Covid

Jumat, 03 Juni 2022 - 09:20:00 WIB
Korsel Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pendatang Asing yang Belum Divaksin Covid
Korsel mencabut aturan wajib karantina bagi pendatang asing mulai 8 Juni (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Korea Selatan (Korsel) akan mencabut pembatasan bagi kedatangan asing, yakni menghapus kewajiban karantina. Sebelumnya Jepang juga melonggarkan pembatasan dengan mengizinkan masuk turis berkelompok tanpa harus karantina. 

Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo mengatakan negaranya akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing, yakni mereka yang belum mendapatkan vaksin, mulai 8 Juni. Pemerintah juga akan mencabut pembatasan penerbangan internasional.

Meski demikian Korsel tetap memberikan syarat tes PCR. Mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum kedatangan. Selain itu mereka juga harus menjalani tes PCR 72 jam setelah tiba.

"Saat ini ada kewajiban karantina 7 hari bagi kedatangan asing yang belum mendapatkan vaksin, persyaratan tersebut akan dicabut mulai 8 Juni terlepas dari status vaksin mereka," kata Han, seraya menambahkan kondisi Covid-19 di negaranya sudah stabil, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (3/6/2022).

Dia melanjutkan semua aturan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni guna memastikan penerbangan beroperasi tepat waktu. Pembatasan yang berlaku saat ini terhadap penerbangan dan operasionalnya sangat mengganggu, menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan lonjakan ongkos pesawat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut