Korsel Sahkan UU Larang Makan Daging Anjing, Hukuman Penjara atau Denda Rp354 Juta
SEOUL, iNews.id - Parlemen Korea Selatan (Korsel) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, Selasa (9/1/2024). Mengonsumsi daging anjing menjadi kebiasaan sejak lama di kalangan warga Negeri Gingseng dengan alasan meningkatkan stamina di musim panas, terutama oleh kalangan lanjut usia (lansia).
Namun seiring perkembangan waktu, muncul perlawanan dari kelompok-kelompok pemerhati kesejahteraan hewan, terutama terkait dengan menurunnya populasi hewan itu. Selain itu, semakin banyak warga yang menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan.
RUU yang diusulkan partai berkuasa itu disahkan dengan mendapat dukungan 208 suara dan 2 abstain. Pengesahan ini berjalan sangat mulus karena juga disetujui oleh kelompok oposisi.
Namun UU ini baru berlaku setelah masa tenggang 3 tahun. Pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda 30 juta won atau sekitar Rp354 juta.
“RUU ini akan mengakhiri peternakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia. Kita telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri kejam ini,” kata Borami Seo dari Humane Society International Korea, kelompok perlindungan hewan, seperti dikutip dari Reuters.
Sebagian besar anjing dibunuh dengan cara disetrum atau disembelih kemudian digantung untuk diambil dagingnya. Meski demikian para peternak dan pedagang menjelaskan saat ini ada model penyembelihan yang lebih manusiawi.
Dukungan terhadap larangan konsumsi dan penjualan anjing semakin meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol. Sosok penyayang hewan yang memiliki enam anjing dan delapan kucing itu juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness Research and Education pada Senin kemarin, lebih dari 94 persen responden mengatakan tidak makan daging anjing selama setahun terakhir. Selain itu sekitar 93 persen mengatakan tidak akan makan daging anjing selama setahun ke depan.
Kementerian Pertanian Korsel memperkirakan pada April 2022 terdapat 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 ekor anjing untuk dipasok ke sekitar 1.600 restoran.
Editor: Anton Suhartono