Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Kamis (19/2/2026).
"(Tadi) menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," ujar Pigai saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pigai menambahkan, RUU ini ditarget selesai tahun ini. Dia memastikan akan terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," kata dia.
Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus
Dalam kesempatan itu, Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Kedua, RUU ini harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat. Kemudian, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.
Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?