Korupsi, Eks Dirut Manajemen Aset Dieksekusi Mati Jumat
BEIJING, iNews.id - Mantan direktur utama perusahaan manajemen aset China terpidana hukuman mati kasus korupsi, Lai Xiaomin, menjalani eksekusi Jumat (29/1/2021).
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap senilai 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun, kasus korupsi lain, serta bigami atau menikahi perempuan berstatus istri orang meskipun dalam proses cerai.
Stasiun televisi pemerintah CCTV melaporkan, Lai dihukum mati oleh pengadilan Kota Tianjin, namun tak disebutkan dengan cara apa eksekusi dilakukan.
"Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar, kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah," demikian pernyataan Mahkamah Agung China, otoritas yang menyetujui perintah eksekusi tersebut, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (30/1/2021).
Lai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada awal Januari oleh Pengadilan Tianjin. Dalam putusannya hakim menyebut dia menunjukkan niat jahat yang ekstrim serta menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Memanfaatkan jabatannya, dia menggelapkan dana publik lebih dari 25 juta yuan antara tahun 2009 dan 2018.
Dia juga dinyatakan bersalah melakukan bigami, tinggal dengan perempuan yang masih berstatus istri orang untuk waktu lama. Dari hasil hubungannya itu dia memiliki beberapa anak.
Sebelum eksekusi dilakukan, Lai diberi kesempatan bertemu kerabat dekat.
Pengadilan China sangat jarang membatalkan hukuman mati terkait kasus besar.
Tidak ada data resmi mengenai berapa terpidana yang dieksekusi setiap tahun, namun organasisi HAM Amnesty International memperkirakan negara itu mengeksekusi orang paling banyak dibandingkan negara lain. Ribuan orang dihukum mati setiap tahun.
Editor: Anton Suhartono