Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Kuil Tua di China Ludes Terbakar gara-gara Ulah Iseng Turis
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp3,8 Triliun, Mantan Dirut Manajemen Aset di China Dihukum Mati

Selasa, 05 Januari 2021 - 20:21:00 WIB
Korupsi Rp3,8 Triliun, Mantan Dirut Manajemen Aset di China Dihukum Mati
Lai Xiaomin (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Mantan pemimpin perusahaan manajemen aset China, Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin, Selasa (5/1/2021).

Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di regulator perbankan.

Pria yang dipecat dari Partai Komunis China pada 2018 itu juga dihukum atas tuduhan bigami atau menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain, meskipun dalam proses perceraian.

"Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus. Kerusakan sosial sangat besar dan kejahatannya sangat serius sehingga dia harus dihukum berat sesuai aturan," demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Reuters.

Komite Partai Komunis di perusahaan Huarong turut mendukung putusan itu.

"Perlakuan kejam yang dilakukan Lai Xiaomin mencerminkan tekad kuat dari Komite Sentral dengan Presiden Xi Jinping sebagai sang pengatur partai serta sebagai hukuman tanpa ampun bagi pelaku korupsi," bunyi pernyataan perusahaan.

Pengadilan mencatat, sebagian besar kasus Lai terjadi setelah Kongres Partai Komunis ke-18 pada akhir 2012, merujuk pada peristiwa yang memicu kampanye anti-korupsi besar-besaran oleh Xi Jinping yang saat itu masih menjadi calon presiden.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut