Korut Dilaporkan Eksekusi Mati Pelanggar Pembatasan Covid di Depan Umum
SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) dilaporkan menghukum mati para pelanggar aturan Covid-19 saat menerapkan pembatasan selama pandemi. Negara itu meloporkan kasus infeksi Covid-19 pertama pada Juli 2020 dan mendeklarasikan kemenangan atas serangan virus corona baru pada Agustus 2022 seraya mencabut semua pembatasan.
Lembaga think tank yang berbasis di Korea Selatan (Korsel), Institut Unifikasi Nasional Korea, dalam buku putih yang menyoroti kasus HAM di Korut, mengungkap otoritas melakukan eksekusi publik terhadap orang-orang yang melanggar peraturan Covid-19.
Hukuman mati itu terungkap berdasarkan laporan saksi mata, yakni pembelot Korut yang menyeberang ke Korsel tahun lalu. Hukuman mati benar-benar disaksikan orang banyak.
Meski demikian, laporan buku putih tak menyebutkan bagaimana atau dengan cara apa eksekusi dilakukan serta informasi lain, termasuk jumlah orang yang dieksekusi. Ini karena ada kekhawatiran penegak hukum Korut akan memburu keluarga pembelot atas laporan ini.
Buku putih tersebut juga menuduh Korut memblokir akses terhadap informasi dari luar. Selain itu laporan menyebutkan Korut mengintimidasi warganya dengan memperluas jenis pelanggaran pembatasan yang hukumannya eksekusi. Korut memberlakuan undang-undang khusus mengenai pencegahan penyebaran virus corona serta kejahatan obat-obatan.