Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Stepanus Robin Bertemu Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Jumat, 23 April 2021 - 03:22:00 WIB
KPK: Stepanus Robin Bertemu Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Azis memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Syahrial.

Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, kata Firli, Stepanus lalu mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut. Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut