Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Oknum Penyidiknya dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Kamis, 22 April 2021 - 23:31:00 WIB
KPK Tetapkan Oknum Penyidiknya dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap
Ketua KPK Firli Bahuri. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya sebagai tersangka terkait penanganan perkara Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial MH. Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, oknum penyidik KPK telah memeriksa delapan orang. 

Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sopir M Syahrial GM, pengacara berinisial MH, pihak swasta berinisial, RA, penyidik KPK, SRP, dan AR, orang kepercayaan M Syahrial. Kemudian, MC yang juga pihak swasta dan adik dari SRP serta RC dari pihak swasta yang juga saudara RA.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami jiga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan, ATM, dan petunjuk lainnya," kata Firli.

Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi. "Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut