Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas

Kamis, 25 Juli 2024 - 06:11:00 WIB
Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas
Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Banding di Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman gantung kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM). Hukuman itu diberikan kepada mereka atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun silam.

Panel yang terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Hadhariah Syed Ismail, mengizinkan jaksa mengajukan banding untuk menjerat kembali para terdakwa dengan Pasal 302 KUHP. Keenam terdakwa tersebut adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Berikut kronologi kasus pembunuhan Zulfarhan, seperti dilansir Malay Mail dari kantor berita Bernama:

1 Juni 2017

Zulfarhan (21) meninggal di RSUD Serdang dengan luka bengkak dan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Polisi menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional (Uniten) untuk keperluan penyelidikan.

2 Juni 2017

Jenazah Zulfarhan dimakamkan di Pemakaman Muslim Kebun Teh, Johor Bahru pada pukul 21.30.

5 Juni 2017

UPNM dalam pernyataannya meyakinkan publik bahwa penyelidikan terkait kematian Zulfarhan, yang diyakini mengalami penyiksaan, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

9 Juni 2017

Masa penahanan 32 mahasiswa atau taruna UPNM diperpanjang mulai 10 hingga 14 Juni, sedangkan empat mahasiswa Uniten dibebaskan dengan jaminan polisi.

14 Juni 2017

19 taruna UPNM mengaku tidak bersalah di Pengadilan Magistrat Kuala Lumpur atas tuduhan secara sengaja menyakiti Zulfarhan. Namun, enam mahasiswa didakwa melakukan pembunuhan dan bersekongkol dalam kematian Zulfarhan.

15 September 2017

Kasus enam mahasiswa UPNM yang didakwa membunuh Zulfarhan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

27 Oktober 2017

Jaksa mengajukan banding agar kasus 19 mahasiswa UPNM dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan disidangkan bersama enam orang yang didakwa membunuh Zulfarhan.

10 November 2017

Enam taruna UPNM yang didakwa membunuh Zulfarhan mengaku tidak bersalah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

13 November 2017

Pengadilan Tinggi mengizinkan penuntutan banding atas kasus 19 taruna UPNM disidangkan bersamaan dengan kasus Pembunuhan Zulfarhan.

 8 Desember 2017

Sidang terhadap 19 mahasiswa UPNM yang didakwa membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan Zulfarhan ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 29 Januari 2018.

29 Januari 2018

Sidang hari pertama kasus pembunuhan tersebut disidangkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azman Abdullah.

8 Juli 2019

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan 31 Juli, untuk putusan yang melibatkan 19 mahasiswa UPNM yang didakwa membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan Zulfarhan setelah jaksa memanggil 29 orang saksi.

31 Juli 2019

Pengadilan Tinggi memerintahkan 18 orang taruna UPNM yang dituduh untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan membunuh Zulfarhan dan secara sengaja menyebabkan luka pada korban.

1 April 2021

20 saksi pembela, termasuk 18 terdakwa, memberikan keterangannya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

8 April 2021

Porses pembelaan rampung.

28 Juli 2021

Penyerahan final perkara 18 terdakwa mahasiswa UPNM yang didakwa melakukan pembunuhan dan bersekongkol dalam pembunuhan Zulfarhan ditetapkan pada 29 dan 30 September 2021.

30 September 2021

Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azman Abdullah mendengarkan pengajuan akhir tuntutan dan pembelaan dan menetapkan tanggal 2 November 2021 untuk pengambilan keputusan.

2 November 2021

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan keenam terdakwa bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 12 taruna lainnya.

3 November 2021

Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada enam mahasiswa UPNM yang terbukti menyebabkan meninggalnya Zulfarhan, tanpa adanya niat membunuh. Pengadilan Banding Malaysia menetapkan tanggal 23 Juli 2024 untuk mengambil keputusan kasasi 18 eks mahasiswa UPNM.

23 Juli 2024

Enam taruna UPNM divonis mati oleh Pengadilan Tinggi atas pembunuhan Perwira Kadet TNI Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati di tiang gantungan.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut