Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Senin, 30 Maret 2020 - 17:18:00 WIB
Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis
Singapura kembali menolak pelegalan hubungan sesama jenis (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id -  Upaya untuk melegalkan hubungan sesama jenis di Singapura ditolak Pengadilan Tinggi, Senin (30/3/2020). Permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual di Singapura itu kembali ditolak.

Undang-undang ini sebenarnya jarang ditegakkan, namun para pegiat lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkembangan Singapura sebagai negara makmur dan modern.

Pihak yang mendukung pelarangan LGBT berpendapat bahwa Singapura harus tetap memegang prinsip konservatif serta tidak siap untuk perubahan dalam hal ini.

Selain itu para pejabat yakin sebagian besar masyarakat Singapura tidak akan mendukung pencabutan undang-undang tersebut.

Upaya terbaru untuk membatalkan undang-undang ini dipelopori oleh tiga orang, yakni seorang pensiunan dokter, DJ, dan pembela hak-hak LGBT. Mereka menganggap bahwa UU tersebut inkonstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut