Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surat dari Prajurit Perang Dunia I Ditemukan di Pantai Australia, Isinya Bikin Merinding
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Senin, 26 November 2018 - 08:57:00 WIB
Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)
Advertisement . Scroll to see content

DARWIN, iNews.id - Nelayan Indonesia didenda 4000 dolar atau sekitar Rp41 juta oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia

Petugas perbatasan Australia menyatakan nelayan dan kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/11/2018), nelayan Indonesia yang dijatuhi denda ribuan dolar itu mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.

Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.

Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan pada Rabu (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.

Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda.

General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apa pun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya, seperti dilaporkan ABC News, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda.

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC News.

Lima nelayan tersebut mendapat pendampingan konsuler selama proses pengadilan hingga putusan kemarin.

"Empat orang akan dipulangkan kira-kira pada Selasa (27/11/2018) dengan biaya Pemerintah Australia. Yang satu masih dirawat karena sakit."

Dicky memaparkan, lima nelayan pria ini kebanyakan berusia di atas 17 tahun dan berasal dari Sulawesi Selatan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut