Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal guna memfasilitasi dan meningkatkan kegiatan ekspor-impor produk bersertifikat halal antara kedua negara.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha (Chargé d’Affaires) Australia untuk Indonesia Gita Kamath, disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP, di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia di bidang jaminan produk halal. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya akan mendukung kelancaran perdagangan produk halal antar kedua negara, tetapi juga memperkuat harmonisasi sistem halal, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang semakin terintegrasi dan berdaya saing di tingkat global.
"MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara," ujar Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan.
Melalui MoU tersebut, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia sepakat memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui konsultasi, pertukaran informasi, kerja sama teknis, pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH, serta fasilitasi perdagangan produk halal kedua negara. MoU ini membentuk kerangka kerja sama resmi yang mencakup pertukaran informasi, konsultasi teknis, dan pengembangan kapasitas di bidang jaminan produk halal.