Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun
PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Paris setelah dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal. Dia mencolankan diri untuk jabatan selanjutnya pada 2012 namun kalah.
Namun pria 66 tahun yang menjabat presiden pada periode 2007-2021 itu kemungkinan besar tak masuk penjara dan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Ini merupakan vonis bersalah kedua yang diterima Sarkozy tahun ini.
Hakim mengatakan, Sarkozy bisa menjalani hukuman rumah menggunakan label elektronik.
Jaksa penuntut mengatakan partai konservatif yang dipimpin Sarkozy menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta euro yang diizinkan oleh undang-undang pemilihan umum untuk kampanye. Untuk menutupi pelanggaran dana kampanye tersebut, dia menyewa agensi.
Sementara itu Sarkozy membantah melakukan pelanggaran. Dalam sidang pada Juni dia mengatakan tidak terlibat dalam pengadaan logistik kampanye untuk masa jabatan kedua sebagai presiden. Namun pengadilan mengungkap, Sarkozy sudah diberitahu mengenai anggaran yang berlebihan dan tidak menindaklanjutinya.
Dalam sidang pada Maret lalu Sarkozy dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap hakim dan menjual pengaruh untuk mendapatkan informasi rahasia dalam penyelidikan yudisial yang juga dibantahnya.
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan itu namun belum menjalaninya, sementara proses banding masih tertunda.
Editor: Anton Suhartono