Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah
TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).
Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.
Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.
Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang.
Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian
Respons Taiwan dalam menangani wabah Covid-19 menuai pujian karena dinilai sangat efektif. Negara pulau itu memetik pelajaran berharga saat menangani wabah Severe Accute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2003.
"Ada saat Taiwan terpukul sangat keras dan kemudian kami mulai membangun kapasitas kami dalam menghadapi pandemi seperti ini," kata Menteri Luar Negeri Taiwan, Joseph Wu, dikutip dari Huffington Post, Rabu (9/12/2020).
"Jadi, ketika kami mendengar bahwa ada beberapa kasus pneumonia rahasia di China di mana pasien dirawat secara terpisah, kami tahu itu serupa," lanjutnya.
Sejauh ini, pulau berpenduduk sekitar 23 juta orang itu hanya melaporkan 716 kasus COVID-19 sejak awal pandemi, menurut data yang dilacak oleh Universitas Johns Hopkins. Artinya, di Taiwan terdapat 30 kasus per satu juta populasi.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat memiliki 14.846.645 kasus, baik untuk sekitar 44.000 kasus per juta.
Editor: Arif Budiwinarto