BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Lebanon menerima pemberitahuan merah dari Interpol atas penangkapan taipan buron Carlos Ghosn. Informasi itu dilaporkan National News Agency, Kamis (2/1/2020).
"Jaksa penuntut umum telah menerima apa yang dikenal sebagai pemberitahuan merah dari Interpol dalam kasus Carlos Ghosn," demikian pengumuman Menteri Kehakiman Albert Sarhan, seperti dikutip AFP.
Kekejaman RSF di El-Fasher: Ratusan Mayat Warga Sipil Dikubur di Kuburan Massal, Lainnya Dibakar
Mantan bos Nissan asal Prancis-Lebanon itu menjadi tahanan rumah di Jepang atas beberapa tuduhan masalah keuangan. Ghosn melarikan diri dari Jepang dengan bersembunyi dalam sebuah kotak alat musik dan tiba di Beirut pada Senin (30/12/2020).
BACA JUGA:
Lebanon Bantah Kabar Presiden Aoun Sambut Buronan Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn
Eks Bos Nissan Carlos Ghosn Kabur dari Jepang, Turki Tangkap 4 Pilot dan Pejabat Perusahaan Kargo
Interpol, yang berkantor pusat di Kota Lyon, Prancis, merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi kerja sama kepolisian di seluruh dunia.
'Pemberitahuan merah' Interpol merupakan permintaan kepada polisi di seluruh dunia untuk sementara menahan seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, menyerahkan diri atau tindakan hukum serupa. Tapi permintaan itu bukan surat perintah penangkapan.
Namun sumber yudisial di Lebanon mengatakan kepada AFP bahwa negaranya dan Jepang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, di mana Ghosn -yang memegang kewarganegaraan Lebanon, Prancis dan Brasil- dapat dikirim kembali ke Tokyo.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku