Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Raffi Ahmad Beli Tas Ivan Gunawan Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Yokohama
Advertisement . Scroll to see content

Lebanon Terima Pemberitahuan Interpol Tangkap Mantan Bos Nissan Carlso Ghosn

Kamis, 02 Januari 2020 - 22:50:00 WIB
Lebanon Terima Pemberitahuan Interpol Tangkap Mantan Bos Nissan Carlso Ghosn
Foto ini diambil pada 3 April 2019, menunjukkan mantan bos Nissan Carlos Ghosn meninggalkan kantor pengacaranya Junichiro Hironaka di Tokyo. (FOTO : AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Lebanon menerima pemberitahuan merah dari Interpol atas penangkapan taipan buron Carlos Ghosn. Informasi itu dilaporkan National News Agency, Kamis (2/1/2020).

"Jaksa penuntut umum telah menerima apa yang dikenal sebagai pemberitahuan merah dari Interpol dalam kasus Carlos Ghosn," demikian pengumuman Menteri Kehakiman Albert Sarhan, seperti dikutip AFP.

Mantan bos Nissan asal Prancis-Lebanon itu menjadi tahanan rumah di Jepang atas beberapa tuduhan masalah keuangan. Ghosn melarikan diri dari Jepang dengan bersembunyi dalam sebuah kotak alat musik dan tiba di Beirut pada Senin (30/12/2020).

BACA JUGA:

Lebanon Bantah Kabar Presiden Aoun Sambut Buronan Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn

Eks Bos Nissan Carlos Ghosn Kabur dari Jepang, Turki Tangkap 4 Pilot dan Pejabat Perusahaan Kargo

Interpol, yang berkantor pusat di Kota Lyon, Prancis, merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi kerja sama kepolisian di seluruh dunia.

'Pemberitahuan merah' Interpol merupakan permintaan kepada polisi di seluruh dunia untuk sementara menahan seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, menyerahkan diri atau tindakan hukum serupa. Tapi permintaan itu bukan surat perintah penangkapan.

Namun sumber yudisial di Lebanon mengatakan kepada AFP bahwa negaranya dan Jepang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, di mana Ghosn -yang memegang kewarganegaraan Lebanon, Prancis dan Brasil- dapat dikirim kembali ke Tokyo.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut