Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Lecehkan Perempuan yang Tertidur di Pesawat, Pria India Dibui 9 Tahun

Jumat, 14 Desember 2018 - 16:18:00 WIB
Lecehkan Perempuan yang Tertidur di Pesawat, Pria India Dibui 9 Tahun
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DETROIT, iNews.id - Pengadilan di Detroit, Michigan, Amerika Serikat, memvonis pria India dengan hukuman penjara sembilan tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di pesawat pesawat Spirit Airlines.

Pria bernama Prabhu Ramamoorthy itu melecehkan penumpang perempuan yang duduk di sampingnya pada Januari lalu. Saat itu korban sedang tidur.

Menurut pengakuan korban, saat bangun dia mendapati kancing baju dan celananya terbuka. Selain itu, tangan pelaku berada di celana panjangnya.

Usai menjalani vonis pengadilan, Ramamoorth akan dideportasi ke India.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 11 tahun. Hakim pengadilan distrik, Terrence Berg, menilai, hukuman penjara sembilan tahun sudah cukup untuk apa yang dia gambarkan sebagai pelanggaran serius, dikutip dari BBC, Jumat (15/12/2018).

Sementara itu Ramamoorthy menyangkal melakukan pelecehan. Dia mengatakan kepada polisi bahwa tidak mungkin melakukan kejahatan karena dia juga tertidur. Saat itu, istri Ramamoorthy ikut dalam penerbangan dan duduk di sebelahnya. Istri Ramamoorthy menuduh perempuan itu yang justru tidur di lutut suaminya.

Korban melaporkan kejadian ini kepada kru pesawat sesaat sebelum mendarat. 

Usai dilaporkan, Ramamoorthy langsung ditangkap dan ditahan tanpa jaminan setelah jaksa menyatakan ada risiko yang bersangkutan berpotensi melarikan diri.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut