Lecehkan PRT Indonesia, Warga Singapura Dihukum Penjara 14 Bulan
SINGAPURA, iNews.id - Seorang warga Singapura divonis hukuman penjara selama 14 bulan dan dua pekan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Dia divonis hukuman penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 2 November 2017.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2016 namun vonis baru dijatuhkan kepada pelaku, Saffie Sopa’at, belum lama ini.
Korban yang berusia 23 tahun mulai bekerja di keluarga pasangan itu pada 14 Desember 2015. Karena merasa tak nyaman, korban meninggalkan rumah majikannya di apartemen Hougang pada 1 Februari 2017.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke temannya. Dari situ, rekan korban memenaninya ke polisi untuk membuat laporan.
Hal ini diperkuat dengan temuan secarik surat yang ditulis korban. Sedianya surat itu akan diberikan ke anak laki-laki majikannya, namun tak jadi. Alasannya, korban tak ingin rumah tangga majikannya berantakan.Namun surat itu ternyata ditemukan majikan perempuan saat dia memeriksa kamar korban.
Dalam persidangan terungkap, surat tersebut berisi ungkapan rasa malu korban atas perbuatan majikan yang telah mengganggu dia. Menurut korban, awalnya dia betah bekerja di rumah Saffie, tapi belum dua pekan bekerja, majikan prianya mulai berulah.
Dalam sidang juga terungkap bahwa perlakuan tak senonoh itu pertama kali dialami korban pada Januari 2016. Usai mencuci piring di dapur, pelaku meraba bokong korban. Saat itu, pelaku hanya berkata, "Kenapa?". Pelaku berdalih tak sengaja memegang bokong korban karena dapur rumah sempit.
Namun beberapa hari kemudian, peristiwa itu berulang lagi. Pelaku lagi-lagi meraba bokong korban hingga dua kali. Tak hanya itu, dia juga memegang dada korban sambil melayangkan kata-kata kotor.
Selain itu, dia juga terancam dijerat dua pasal lagi jika terbukti. Hukumannya bisa bertambah menjadi 16 bulan.
Menurut Deputi Jaksa Penuntut Kavita Uthrapathy, Saffie tak membuang-buang waktu begitu korban mulai berkerja. Dia mengungkapkan, pelecehan seksual yang dilakukan Saffie terencana, berkelanjutan, dan gigih.
"Jika (istri Saffie) tidak menemukan surat korban, sangat mungkin perlakuan itu terus berlanjut, bahkan meningkat," kata Kavita, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (03/11/2017).
Perbuatan itu dilakukan Saffie saat istrinya bekerja.
Editor: Anton Suhartono