Lecehkan TKI di Singapura, Majikan Divonis Penjara 11 Bulan
SINGAPURA, iNews.id - Pria warga Singapura divonis hukuman penjara 11 bulan, Jumat (13/7/2018), karena melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa kali pada 2016. Pelaku berbuat cabul meski korban baru beberapa hari bekerja.
TKI yang tak disebutkan identitasnya itu mulai bekerja di Singapura pada September 2016. Lim merekrutnya dua bulan kemudian atau pada 24 November.
Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan 24 tahun, melapor ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura setelah empat kali mendapat perlakuan tak senonoh.
Hakim distrik pengadilan Singapura, Marvin Bay, memutus Francis Lim Boon Liang (49) bersalah atas dua tuduhan pelecehan seksual. Dua tuduhan penganiayaan lain masih dipertimbangkan untuk diajukan.
Bay menyebut, perbuatan pria 49 tahun yang bekerja sebagai sales manager itu terlalu mengganggu.
Tindakan Lim merupakan bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap asisten rumah tangga.