Lepas Jilbab saat Demonstrasi, Perempuan Iran Divonis 2 Tahun Penjara
TEHERAN, iNews.id - Pengadilan Teheran, Iran, memvonis seorang perempuan yang sengaja membuka jilbabnya saat berdemonstrasi memprotes aturan cara berpakaian pada Desember 2017, dengan hukuman penjara 2 tahun.
Kepala jaksa penuntut Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi, seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/3/2018), mengatakan, terdakwa, yang tidak disebutkan identitasnya, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Dolatabadi, saat menyampaikan putusan Rabu kemarin, perempuan itu sudah mempertontonkan perbuatan yang merusak moral di depan umum.
Sejak demonstrasi memprotes aturan cara berpakaian perempuan di Iran pecah pada Desember lalu, polisi sudah menangkap 30 orang. Sebagian besar sudah dibebaskan.
Sejak 1979, Iran mewajibkan semua perempuan, baik penduduk lokal, warga asing, Muslim dan non-Muslim, menggunakan jilbab di tempat umum. Namun dalam 20 tahun terakhir, aturan menjadi ini longgar, terutama di kota-kota besar, seperti Teheran, sehingga banyak perempuan yang hanya menggunakan kerudungan sehingga rambutnya terlihat.
Bahkan banyak pula perempuan yang pengemudi mobil dengan menaruh jilbabnya di pundak. Dolatabadi menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada perempuan yang mempertontonkan rambutnya di ruang publik.
Editor: Anton Suhartono