Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Lorde Batalkan Konser di Israel demi Palestina, Warga Gugat Aktivis

Kamis, 01 Februari 2018 - 06:15:00 WIB
Lorde Batalkan Konser di Israel demi Palestina, Warga Gugat Aktivis
Lorde (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id – Sekelompok warga Israel dan pengacara yang tergabung dalam Shurat Hadin menggugat dua warga Selandia Baru atas tuduhan memengaruhi penyanyi pop Lorde untuk membatalkan konsernya di Tel Aviv. Konser itu seharusnya digelar pada pertengahan tahun ini.

Lorde mengumumkan pembatalan konser setelah diminta oleh kelompok HAM dengan alasan Israel telah melanggar hukum internasional yakni menduduki wilayah Palestina.

Ini merupakan gugatan pertama setelah Israel membuat undang-undang antiboikot pada 2011. Aturan ini membuka peluang bagi warga untuk mengajukan gugatan kepada siapapun yang menyerukan pemboikotan terhadap Israel, termasuk soal tanah pendudukan di Palestina.

Undang-undang ini dibuat sebagai upaya melawan gerakan global yang menyerukan pemboikotan terhadap negara Yahudi tersebut. Pengadilan bisa menjatuhkan hukuman ganti rugi terhadap terdakwa. Namun banyak pihak yang mengkritik undang-undang ini dengan alasan bisa menahan kebebasan berekspresi.

Dua warga Selandia Baru yang digugat adalah Justine Sachs dan Nadia Abu Shanab. Mereka mengirim surat terbuka kepada Lorde untuk mengambil bagian dan bergabung dalam aksi pemboikotan seni atas Israel.

Surat itu dijawab Lorde bahwa dia akan mempertimbangkan permintaan itu dengan berdiskusi dengan banyak pihak. Dia mengatakan akan mempertimbangkan segala opsi. Beberapa hari kemudian dia menyatakan membatalkan konser tersebut melalui akun Twitter-nya.

Shurat Hadin menyebut surat yang disampaikan Sachs, yang merupakan seorang Yahudi, serta Nadia, perempuan keturunan Palestina, memicu pada pemboikotan tersebut.

Gugatan diajukan atas nama tiga warga Israel calon penonton konser Lorde yang merasa mengalami kerugian sebesar USD13.000 atau sekitar Rp171 juta dan dilayangkan ke pengadilan Yerusalem pada Selasa 30 Januari 2018.

"Tuntutan hukum ini merupakan upaya untuk memberikan konsekuensi nyata bagi mereka yang secara selektif menargetkan Israel dan berusaha memaksakan boikot yang tidak adil serta ilegal terhadap negara Yahudi," kata Nitsana Darshan Leitner, seoang pengacara yang mewakili penggugat, dikutip dari AP, Rabu 31 Januari 2018.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Sachs dan Nadia.

Para aktivis internasional mengampanyekan The Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) kepada Israel sejak 2005. Ini sebagai bentuk tekanan terhadap Israel untuk mematuhi hukum internasional dan mengakhiri pendudukan atas Palestina yang kini sedang berusaha meraih kemerdekaan.

Artis lain yang lebih dulu memboikot Israel adalah Roger Waters dan Elvis Costello dari Pink Loyd.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut