KUALA LUMPUR, iNews.id - Mahathir Mohamad menggugat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim 150 juta ringgit atau sekitar Rp496 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Anwar pada Maret lalu menuduh Mahathir menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri dan keluarga selama menjabat perdana menteri.
Gugatan diajukan melalui Messrs Law Practice of Rafique di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu (3/5/2023).
Zionis Merespons Niat Turki Tangkap Netanyahu: Israel Kuat dan Tak Kenal Takut!
Dalam materi gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berpidato di Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Perlaksanaan Sebuah Idealisme yang berlangsung di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret.
Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya dalam pidato itu, meski tak menyebut nama. Anwar saat itu mengatakan, seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan.
Panas! Anwar Ibrahim Siap Buktikan Mahathir Memperkaya Diri saat Jabat PM Malaysia
Menurut Mahathir, pernyataan fitnah oleh Anwar menimbulkan persepsi negatif terhadapnya, merusak citranya sebagai negarawan dan perdana menteri dua kali, serta reputasinya sebagai politikus dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan seluruh dunia.
Selain itu, kata Mahathir, pernyataan Anwar itu dimaksudkan untuk menyebut dirinya rasis dan fanatik agama.
Tak Terima Acaranya Dibatalkan, Mahathir Tuduh Anwar Ibrahim Langgar UU Federal Malaysia
"Faktanya hingga hari ini, penggugat tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apa pun melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," kata Mahathir, seperti dilaporkan kembali The Star.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku