Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Mahathir Gugat Anwar Ibrahim Rp496 Miliar terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:49:00 WIB
Mahathir Gugat Anwar Ibrahim Rp496 Miliar terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Mahathir Mohamad menggugat Anwar Ibrahim 150 juta ringgit (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mahathir Mohamad menggugat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim 150 juta ringgit atau sekitar Rp496 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Anwar pada Maret lalu menuduh Mahathir menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri dan keluarga selama menjabat perdana menteri.

Gugatan diajukan melalui Messrs Law Practice of Rafique di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu (3/5/2023).

Dalam materi gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berpidato di Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Perlaksanaan Sebuah Idealisme yang berlangsung di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret.

Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya dalam pidato itu, meski tak menyebut nama. Anwar saat itu mengatakan, seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan.

Menurut Mahathir, pernyataan fitnah oleh Anwar menimbulkan persepsi negatif terhadapnya, merusak citranya sebagai negarawan dan perdana menteri dua kali, serta reputasinya sebagai politikus dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan seluruh dunia.

Selain itu, kata Mahathir, pernyataan Anwar itu dimaksudkan untuk menyebut dirinya rasis dan fanatik agama.

"Faktanya hingga hari ini, penggugat tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apa pun melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," kata Mahathir, seperti dilaporkan kembali The Star.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut