Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Mahathir Mohamad Diinterogasi Polisi Malaysia

Selasa, 10 Agustus 2021 - 02:44:00 WIB
Mahathir Mohamad Diinterogasi Polisi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, diinterogasi oleh polisi, Senin (9/8/2021). Politikus senior berusia 96 tahun itu diperiksa aparat Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di kantornya di Putrajaya.

Mahathir ditanyai tentang keikutsertaannya dalam unjuk rasa bersama parlemen oposisi di Dataran Merdeka, 2 Agustus lalu. Menurut keterangan pers yang disampaikan pengacaranya, Mior Nor Haidir Suhaimi dan Muhammad Rafique Rashid Ali, empat polisi dari Unit Kejahatan Rahasia Bukit Aman mendatangi kantor Yayasan Kepemimpinan Perdana di Putrajaya untuk merekam kesaksian Mahathir terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Investigasi dilakukan berdasarkan Peaceful Assembly Act 2012 dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, kata pengacara. Mahathir pun akan menjawab semua tuduhan di pengadilan.

Pada 2 Agustus, Mahathir dan sejumlah tokoh oposisi dari Dewan Rakyat (Parlemen Malaysia) berunjuk rasa di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, setelah mereka dihalangi masuk menuju gedung parlemen untuk melanjutkan persidangan. Mereka membawa spanduk besar putih bertuliskan “Mahiaddin dan Kabinet Letak Jawatan” (Muhyiddin dan Kabinet Mundurlah).

Mahiaddin adalah nama asli Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.

Sebuah surat edaran dari Kejaksaan Agung Malaysia tertanggal 3 Juni 2021 menyarankan semua dokumen resmi perdana menteri menggunakan nama Mahiaddin Md Yasin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut