Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023). Pria 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.
Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.
Rafique menegaskan dalam posting-an di Facebook, Mahathir menyampaikan kepada polisi, siap menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan.
“Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilaporkan kembali The Star.
Merasa Difitnah, Mahathir Mohamad Bakal Gugat PM Malaysia Anwar Ibrahim
Lebih lanjut Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer.
“Apakah berbicara tentang masalah Melayu melanggar hukum?” kata Rafique.
Mahathir Tegaskan Tak Akan Mundur dari Politik: Masyarakat Masih Butuh Saya
Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pejabat kepolisian Malaysia Norsiah Mohd Saaduddin membenarkan pihaknya memeriksa Mahathir.