Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Bantah Rekrut Tentara Bayaran Asing dari Rusia Lawan Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Putuskan Nasib Rusia soal Tuduhan Danai Separatis di Ukraina

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:48:00 WIB
Mahkamah Internasional Putuskan Nasib Rusia soal Tuduhan Danai Separatis di Ukraina
Mahkamah Internasional akan memutuskan apakah Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme dengan mendanai kelompok separatis di Ukraina atau tidak (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini menggelar sidang untuk memutuskan apakah Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme dengan mendanai kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina atau tidak. Kelompok itu juga dituduh menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014 yang memewaskan 298 penumpang dan kru.

Ukraina melaporkan Rusia atas beberapa tuduhan ke ICJ, termasuk Rusia melanggar perjanjian hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan 
diskriminasi terhadap etnis Tatar dan Ukraina di Krimea. Wilayah itu dicaplok Rusia dari Ukraina pada 2014.

Sebelumnya Ukraina juga mendesak Mahkamah Internasional untuk menyatakan Rusia bersalah karena melanggar kewajibannya berdasarkan 2 perjanjian PBB serta menuntut ganti rugi.

Dalam sidang pada Juni 2023 di Den Haag, Belanda, Rusia menolak semua tuduhan Ukraina dengan menyebutnya sebagai fiksi dan kebohongan secara terang-terangan.

Tim hukum yang ditunjuk Moskow membantah tuduhan pelanggaran HAM sistematis di wilayah Ukraina yang diduduki serta menolak tuduhan melanggar perjanjian PBB mengenai pendanaan terorisme.

Kasus ini dilaporkan Ukraina ke Mahkamah Internasional PBB 2017, jauh sebelum invasi Rusia yang dimulai pada 24 Februari 2022.

Pengadilan Belanda pada 2022 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua warga Rusia dan seorang warga Ukraina terkait jatuhnya pesawat MH17. Pengadilan tersebut digelar secara in absentia.

Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final, tak bisa dibanding, namun belum tentu putusannya ditegakkan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut