Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra
BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, Jumat (29/8/2025), terkait skandal percakapan telepon dengan mantan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen di saat hubungan kedua negara sedang memanas.
Paetongtarn berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya, sebelum Mahkamah membuat keputusan. Mahkamah menyebut, percakapan telepon Paetongtarn dengan Hun Sen pada 15 Juni lalu merupakan pelanggaran etika.
Dengan demikian Paetongtarn hanya menjabat perdana menteri Thailand setahun. Perempuan anggota dinasti keluarga politik Shinawatra itu menjadi perdana menteri termuda Thailand saat dilantik pada Agustus 2024.
Dalam putusan, 6 hakim Mahkamah memutus Paetongtarn bersalah melanggar etika, melawan 3 yang membelanya.
Paetongtarn dianggap tidak memenuhi syarat dan memiliki sifat yang dilarang berdasarkan konstitusi Thailand, yang menyebabkan berakhirnya masa jabatannya.
Dalam percakapan telepon dengan Hun Sen yang bocor ke publik, Paetongtarn terdengar memanggil Hun Sen sebagai “paman”. Selain itu Paetongtarn mengkritik tindakan tentara Thailand dalam bentrokan perbatasan yang menyebabkan tewasnya seorang tentara Kamboja.
Paetongtarn juga mengatakan, bahwa jika Hun Sen menginginkan sesuatu, dia siap memenuhinya. Pernyataan itu yang memicu kontroversi, menjadi inti kasus terhadapnya.
Mahkamah juga menilai Paetongtarn tidak menunjukkan kejujuran dan integritas yang nyata, dan secara serius melanggar atau gagal mematuhi standar etika selama percakapan telepon tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin