Mahkamah Uni Eropa Bolehkan Perusahaan Larang Muslimah Pakai Jilbab di Tempat Kerja
BRUSSEL, iNews.id - Mahkamah Hukum Uni Eropa (CJEU) memberi lampu hijau pelarangan jilbab oleh perusahaan-perusahaan anggota blok tersebut. Perusahaan boleh melarang penggunaan jilbab selama larangan itu bersifat umum, tidak diskriminatif.
Larangan bersifat umum artinya, aturan berlaku bagi setiap penggunaan tutup kepala yang dilandasi alasan agama apa pun, tak hanya bagi Muslimah.
CJEU mengeluarkan putusan terbaru tersebut, Kamis (13/10/2022), setelah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun. Ini berawal dari keluhan seorang Muslimah di Belgia. Perempuan tersebut diberitahu oleh tempatnya bekerja, tidak boleh mengenakan jilbab. Saat itu dia mengikuti pelatihan kerja selama 6 pekan.
Perusahaan menjelaskan kepada Muslimah tersebut bahwa mereka memiliki aturan netral. Setiap penutup kepala tidak diperbolehkan di tempat itu, baik topi, beanie, atau syal. Muslimah tersebut lalu melaporkan apa yang dialaminya ke pengadilan Belgia. Pengadilan tak bisa memutuskan yang kemudian meminta nasihat kepada CJEU.
Hasilnya mahkamah yang berbasis di Luksemburg itu menyatakan, tak boleh ada diskriminasi langsung dalam pelarangan tersebut.
"Aturan internal dari suatu perusahaan yang melarang pemakaian simbol-simbol keagamaan, filosofis, atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan terhadap semua karyawan secara umum dan tidak dibedakan," kata hakim., dikutip dari Reuters.
Tahun lalu CJEU juga mengeluarkan putusan, perusahaan di Uni Eropa boleh melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, jika diperlukan untuk menunjukkan citra netral kepada pelanggan.
Editor: Anton Suhartono