Majelis Umum Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB pada Jumat (10/5/2024) mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Majelis itu menyatakan Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut dengan baik.
Reuters melansir, pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara itu adalah survei global mengenai dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Jika terwujud, hal itu akan menjadi langkah yang secara efektif mengakui Negara Palestina yang berdaulat. Bulan lalu, Amerika Serikat memveto upaya Palestina tersebut di Dewan Keamanan PBB.
Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi itu lewat pemungutan suara di mana 143 negara menyatakan mendukungnya. Sementara sembilan negara menentang, termasuk AS dan Israel. Adapun 25 negara memutuskan abstain.
Resolusi Majelis Umum memang tidak serta-merta memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB, melainkan hanya mengakui bahwa negara Arab itu layak dan memenuhi syarat untuk bergabung ke dalam organisasi antarbangsa tersebut.
"(Resolusi Majelis Umum) menetapkan bahwa Negara Palestina... oleh karena itu harus diterima sebagai anggota... dan merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik," demikian bunyi penggalan dari resolusi tersebut.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi tujuh bulan setelah pecahnya perang antara Israel dan kelompok pejuang Hamas di Jalur Gaza. Pada saat yang sama, Israel juga terus memperluas pemukiman Yahudi ilegalnya di Tepi Barat yang diduduki.
"Kami menginginkan perdamaian, kami menginginkan kebebasan," kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara.
"Memberikan suara dukungan (kepada Palestina) adalah hal yang benar untuk dilakukan," katanya dalam sambutan yang dijawab dengan tepuk tangan hadirin.
Berdasarkan Piagam PBB, keanggotaan organisasi itu terbuka bagi negara-negara yang "cinta damai" yang menerima kewajiban dalam dokumen tersebut serta mampu dan bersedia melaksanakannya. Uniknya, Israel justru menjadi anggota penuh PBB, meski tidak memenuhi kualifikasi "cinta damai" tersebut.
Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus terlebih dulu disetujui oleh Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara. Berikutnya, barulah Majelis Umum memberikan pengesahan dengan minimal dukungan dari dua pertiga anggotanya.
Resolusi Majelis Umum yang diadopsi pada Jumat memberikan Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan di PBB mulai September 2024. Keistimewaan itu antara lain berupa diberikannya kursi kepada negara itu di antara para anggota PBB yang duduk di aula Majelis Umum. Akan tetapi, Palestina masih belum diberikan hak suara dalam memutuskan resolusi di badan tersebut.
Palestina saat ini berstatus negara pengamat non-anggota PBB. Posisi tersebut sekaligus menjadi pengakuan secara de facto atas status kenegaraan Palestina yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012.
Editor: Ahmad Islamy Jamil