Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS
Advertisement . Scroll to see content

Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI

Selasa, 23 April 2019 - 11:33:00 WIB
Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI
MAS Ambika (tengah) bebas dari dakwaan pembunuhan TKI Adelina Lisao (Foto: BBExpress)
Advertisement . Scroll to see content

Sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang menunjuk pengacara guna melakukan watching brief atau mewakili Pemerintah Indonesia dalam memantau persidangan berikutnya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga telah meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas Ambika.

Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi Adelina.

Pascakematian perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu, KJRI Penang melakukan berbagai upaya, antara lain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang ke kampung halaman.

Adelina meninggal di rumah sakit pada 11 Februari 2018 sehari setelah diselamatkan dari rumah majikan. Dia mengalami luka memar pada wajah dan kepala. Selain memar pada tubuh, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kegagalan fungsi organ akibat anemia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut