Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Diganti Penjara Maksimal 40 Tahun

Senin, 03 April 2023 - 16:34:00 WIB
Malaysia Hapus Hukuman Mati, Diganti Penjara Maksimal 40 Tahun
Malaysia resmi menghapus hukuman mati (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia resmi menghapus hukuman mati setelah parlemen mengesahkan amandemen undang-undang (UU), Senin (3/4/2023). Selain itu parlemen juga memangkas jumlah pelanggaran yang diganjar hukuman mati serta menghapus hukuman penjara seumur hidup.

Pengesahan UU hasil amandemen ini merupakan puncak dari penangguhan hukuman mati yang dilakukan Negeri Jiran yakni sejak 2018. Saat itu pemerintah berjanji menghapuskan hukuman mati. Namun, akibat tekanan politik dari berbagai pihak, pemerintah sempat membatalkannya setahun kemudian sehingga mempertahankan hukuman mati. Hanya saja memberi kesempatan pengadilan untuk menggantinya dengan hukuman lain sesuai kebijaksanaan hakim.

Di bawah amandemen terbaru, terpidana akan mendapat alternatif hukuman yakni cambuk dan penjara antara 30 hingga 40 tahun. 

Hukuman mati terhadap pelaku beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penggunaan dan perdagangan senjata api dan penculikan, juga akan dihapus.

Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menjelaskan, tujuan dari reformasi ini adalah hukuman mati tidak efektif mencegah kejahatan.

"Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan," katanya, di parlemen, seperti dikutip dari Reuters.

Amandemen yang disahkan berlaku untuk 34 pelanggaran yang diganjar hukuman mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebanyak 11 di antaranya sebagai hukuman wajib.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut