Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah di Kembangan Baru Jakbar Kebakaran, 20 Personel Damkar Diterjunkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar, Sita Palu hingga Sarung Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32:00 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar, Sita Palu hingga Sarung Tangan
Seorang pria lansia di Prabumulih tewas menggenaskan di kontrakan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial E yang diduga membunuh perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terduga pelaku diamankan tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus melacak lokasi keberadaannya.

“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Resa, Kamis (30/7/2026).

Hasil pendalaman sementara polisi mengungkap dugaan awal peristiwa tersebut. M diduga mendatangi kamar indekos E sebelum keduanya terlibat perselisihan. Konflik tersebut kemudian berujung pada kekerasan menggunakan palu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut