Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta
JAKARTA, iNews.id - Malaysia memperketat aturan membuang sampah. Ini membuat warga di sana menerapkan kebiasaan baru membawa kantong sampah kecil hingga menyimpan sampah di saku.
Hal sederhana tersebut dilakukan agar tidak terbiasa membuang sampah sembarangan di tempat umum. Kebiasaan ini mulai diterapkan seiring diberlakukannya aturan nasional per 1 Januari 2026 di bawah Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007.
Undang-undang tersebut mengatur tentang orang yang membuang sampah secara tidak bertanggung jawab bisa didenda hingga 2.000 ringgit atau setara Rp 6,6 Juta dan dikenakan khidmat masyarakat sampai enam bulan. Mereka juga ditugaskan membersihkan area publik selama total kerja tidak lebih dari 12 jam.
Namun ternyata banyak warga Malaysia yang sudah mulai menerapkan kebiasaan ini jauh sebelum aturan baru diberlakukan. Seorang warga bernama Aisha Mohd Yusof (39) menceritakan bahwa sejak kecil terbiasa membawa kantong plastik kecil untuk menyimpan sampah kering yang dikumpulkan lalu membuangnya di tempat sampah yang tersedia.
Kini Aisha bahkan membawa kantong kecil yang bisa dilipat dan dipasang di gantungan kunci, sehingga lebih praktis dibawa ke mana pun. Dia juga mengajarkan kebiasaan ini kepada kedua putrinya agar sejak dini terbiasa dengan kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan.