Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Selasa, 28 April 2026 - 16:51:00 WIB
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun
Kim Keon Hee dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dalam sidang putusan banding, Selasa (28/4) (Foto: Handout)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dalam sidang banding, Selasa (28/4/2026). Hakim mengubah vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap Kim, terkait tuduhan manipulasi saham dan penyuapan.

Pengadilan banding menegaskan, Kim terlibat dalam memanipulasi harga saham sehingga putusan pengadilan sebelumnya batal.

Selain itu, pengadilan banding juga menemukan bukti, Kim menerima dua tas mewah Chanel serta kalung Graff, dengan nilai total sekitar 80 juta won, dari Gereja Unifikasi. Kim menyadari bahwa hadiah itu mengandung imbalan politik untuk membantu bisnis gereja di luar negeri.

“Kim menggunakan pengaruhnya sebagai Ibu Negara dan melakukan penyuapan,” kata hakim ketua pengadilan banding, seperti dikutip dari Reuters.

hakim menegaskan, Kim merusak kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah serta menyebabkan perpecahan opini publik mengenai kepentingan nasional.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga mendenda Kim 70 juta won serta memerintahkan penyitaan kalung.

Selain penyuapan, Kim juga didakwa memanipulasi saham perusahaan kecil serta secara ilegal mendukung seorang kandidat dalam pemilihan umum (pemilu) sela pada 2022. Namun pengadilan banding memastikan Kim tidak bersalah terkait tuduhan melanggar UU Pemilu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut