Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, Rabu (3/12/2025), dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait beberapa dakwaan terhadapnya. Jaksa penuntut Korsel mendakwa istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu atas tuduhan penyuapan dan beberapa lainnya.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan argumen terakhir atas tuduhan terhadap Kim, termasuk manipulasi saham, pelanggaran undang-undang terkait penggalangan dana politik, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi.
Kim hadir dalam sidang tesebut mengenakan setelan hitam. Dia meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun Kim bersikukuh tak bersalah, membantah semua dakawaan jaksa penuntut.
Kasus Kim muncul di tengah penyelidikan atas penerapan status darurat militer yang dilakukan suaminya pada Desember 2024 itu. Yoon juga ditahan atas beberapa dakwaan berat, termasuk soal keamanan nasional.
Pengadilan Negeri Seoul akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026.
Editor: Anton Suhartono