Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:29:00 WIB
Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee (Foto: Handout)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang, Rabu (28/1/2026).

Kim dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Namun pengadilan membebaskan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dari tuduhan manipulasi harga saham serta pelanggaran undang-undang dana politik. 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Kim hukuman 15 tahun penjara dan denda 2,9 miliar won untuk tuduhan suap tas mewah Chanel dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai imbalan atas bantuan politik.

Pengadilan mmemutus tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan Kim bersalah karena memanipulasi harga saham serta melanggar undang-undang pendanaan.

Kim membantah semua tuduhan tersebut. Pengacara mengatakan timnya akan meninjau putusan tersebut dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis suap tersebut.

Gereja Unifikasi menyatakan hadiah-hadiah itu diberikan kepadanya tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Pemimpin gereja, Han Hak Ja, juga membantah mengarahkan anak buahnya untuk menyuap Kim.

Suami Kim yang digulingkan dari kursi presiden pada April 2025, Yoon, juga menghadapi delapan persidangan atas beberapa tuduhan, termasuk pemberontakan, terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Dia mengajukan banding atas vonis penjara 5 tahun yang dijatuhkan awal ini. Dia didakwa menghalangi upaya penangkapan setelah memberlakukan darurat militer.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut